Indonesia merupakan negara yang dominan masyarakatnya beragama islam atau muslim.
Sehingga tidak heran kini semakin banyak properti berbasis syariah semakin diminati.
Walaupun properti berbasis syariah, belakangan semakin populer dan bisa dinikmati oleh umat muslim dan juga non muslim.
Karena properti merupakan harta yang diharapkan memberikan manfaat yang semakin besar di masa mendatang. bukan hanya untuk kebutuhan saat ini, tapi juga sebagai kebutuhan investasi dimasa mendatang.
Properti syariah hadir dengan skema pembayaran yang tanpa pihak ketiga atau perbankan. Selain tidak sejalan dengan prinsip syariah karena adanya skema riba yang diharamkan, beberapa kalangan juga merasa lebih mudah membeli rumah dengan cara syariah.
Oleh sebab itu, properti syariah seperti yang melakukan skema pembelian harta berupa tanah dan atau properti yang cara memperolehnya menggunakan akad-akad jual beli yang sesuai dengan syariat agama islam, ada 7 Perbedaan KPR syariah dengan KPR konvensional.
Tapi kali ini kita akan membahas akad jual-beli dalam properti syariah,
Berikut 3 akad yang ada dalam jual beli properti syariah
• Akad Murabahah
Hal yang membedakan antara KPR konvensional dengan KPR syariah adalah terkait skema akad. Jika KPR konvensional memberikan pinjaman dana untuk pembelian properti, maka dalam KPR syariah ada skema jual beli yang dilakukan bank dengan developer yang selanjutnya dijual kepada nasabah atau biasa disebut akad murabahah.
Bila seseorang sangat membutuhkan sebuah barang dan diperkirakan mampu melunasinya, dibolehkan baginya membelinya dengan cara kredit,[Dr. Sami Suwaylim, Qadhayaa Fil Iqtishad Wat Tamwil Islami, hal 37.] sekalipun harganya lebih mahal daripada harga pembayaran tunai bila persyaratan lain terpenuhi.
yang paling penting adalah tidak boleh terdapat persyaratan sanksi denda pada saat nasabah terlambat membayar angsuran
Biasanya terjadinya akad ini ketika produk rumah sudah ready stok, jadi pembeli sudah bisa langsung memutuskan untuk melakukan pembelian dengan menggunakan cash maupun kredit sesuai kesepakatan dengan developer.
• Akad Ishtishna
Akad istishna’ bisa mendatangkan banyak kemaslahatan dan keuntungan, dan tidak mengandung unsur riba, atau ketidakjelasan/spekulasi tinggi (gharar) dan tidak merugikan kedua belah pihak yang melakukan jual beli. Bahkan sebaliknya, kedua belah pihak merasa mendapatkan keuntungan. Dengan demikian setiap hal yang demikian ini adanya, sudah sepantasnya untuk diizinkan dan tidak dilarang.
Dalam dunia properti, akad istishna dipahami sebagai skema pesan bangun. Artinya nasabah bisa membeli rumah sesuai pesanan yang telah disepakati. Skema istishna belakangan ini ramai diterapkan oleh kalangan developer syariah. Metode ini menjalankan transaksi jual beli properti hanya antara pengembang dan pembeli dengan menggunakan metode syariah.
Selain developer syariah, akad istishna juga diberlakukan oleh bank syariah dengan menggunakan dua metode yakni metode selesai yakni nasabah hanya membayar angsuran ketika bangunan sudah jadi, tetapi nasabah diwajibkan untuk membuka rekening dan mengisinya selama proses pembangunan selesai.
Berikutnya adalah metode penyelesaian, yakni nasabah diharuskan mengangsur sesuai tahapan pembangunan. Misalnya jika pembangunan telah selesai 20 persen, maka kita wajib membayar angsuran sesuai dengan nilai tersebut. Ketika pondasi telah jadi misalnya, maka kita bayar. Dinding telah berdiri kita bayar, dan begitu seterusnya.
• Ijarah muntahiya bit tamlik (IBMT)
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah transaksi sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa.
Sebagian ekonom syariah mendefinisikan IBMT sebagai sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang. Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa. Dalam ungkapan lain, IMBT merupakan akad sewa-menyewa antara bank syariah dan nasabahnya disertai opsi kepemilikan barang bagi nasabah di akhir masa sewa.
IBMT dapat dilustrasikan begini. Fulan ingin memiliki rumah. Dia menyampaikan maksudnya ke bank. Terjadilah akad IMBT. Bank membeli rumah secara tunai dari developer seharga Rp 300 juta atas nama bank. Bank lalu menyewakan rumah itu ke Pak Ahmad selama 5 tahun dengan biaya sewa Rp 7 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, rumah itu diserahkan ke Pak Ahmad. Jadi, total biaya sewa yang disetorkan Fulan Rp 350 juta.
Itulah akad jual beli properti syariah untuk anda ketahui.
Ayo mulai berinvestasi properti yang tepat dengan syariat agama islam, tidak hanya menguntungkan, juga membuat hidup lebih berkah tanpa riba.
Dengan memahami Cara Membeli Rumah Dengan Cara Syariah di Dav Properti Syariah.